Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 1 UU Perkawinan | Definisi Grasi Dalam Fiqh Islam |
---|---|
Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: 1 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku | memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Every one is a teacher here, tanya jawab, ceramah E |
19840414 200901 1 012 SATUAN ACARA PERKULIAHAN Mata Kuliah : Ushul Fiqh 1 Kode : Elemen Kompetensi : Mata Kuliah Dasar Keahlian MKDK Jenis Kompetensi : Utama SKS : 3 SKS Waktu Pertemuan : 120 Menit Pertemuan ke : 9 A.
20Pernyataan ini tentunya tidak dimaksud menggeneralisir bahwa sekarang ini tingkat amanah masyarakat itu sudah luntur | Alat Tulis, seperti white board, spidol, dan penghapus |
---|---|
Yang dimaksud wewenang di sini adalah justifikasi untuk menuntut qishash | CD al-Maktabah al-Syamilah versi 5505 Kitab 5 |
Selain itu, inti hukum Islam Indonesia menempatkan hukum negara sebagai bagian tak terpisahkan dari proses penciptaan kemashlahatan, bukan kemudian menghadapkannya dengan hukum Islam yang nota bene masih dalam kitab-kitab fiqh klasik tersebut.
18